Sindikat rokok ilegal rugikan negera 2,6 miliyar berhasil digagalkan
KARANGANYAR (LN) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabelan (TMB) B Surakarta menggelar rilis terhadap penangkapan sindikat perdagangan rokok ilegal antar pulau, Rabu (15/5/2019).
Jawa Timur dan Jawa Tengah merupakan tempat produksi terbesar rokok ilegal yang sangat merugikan negara namun Bea dan Cukai dapat menggagalkan sindikat yang akan merugikan negara sebesar 2,6 miliar.
Penangkapan ini merupakan penangkapan terlengkap karena dari produsen sampai konsumen berhasil diamankan beserta barang bukti berupa rokok yang sudah dikemas maupun masih utuh tembakau dan beberapa kendaraan angkutan.
“Kami mengamankan empat tersangka yang sampai saat ini sudah P21 dan akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo karena penangkapan dilakukan diwilyah hukum Sukoharjo Jawa Tengah”.ungkap pada Press Konferensi.
Press Konferensi dihadiri, Kepala Kantor KPPBC TMB B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Parjiya, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo, dan Kepala Kejaksaan Ngeri Sukoharjo, Tatang Agus Vallyanto.